"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: July 2009

Wednesday, July 29, 2009

Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewujudkan sistem informasi manajemen kepegawaian yang handal dengan harapan terwujudnya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-line (SAPK).

Tujuan lebih lanjut dari sistem tersebut adalah mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir disetiap instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan dan objektif.

SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.

SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  • Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
  • Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
  • Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai standar baku yang disusun oleh BKN pusat.
  • Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna

Jaringan yang dibutuhkan, Implementasi SAPK memerlukan jaringan komunikasi data antara BKN dengan Kantor Regional, BKN dengan Instansi Pusat, Kantor Regional BKN dengan Instansi Daerah.
Instansi pengguna SAPK perlu menyiapkan jaringan dengan bandwith minimal 2X64 kbps, network switch dengan spesifikasi standar.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan SAPK mulai dari pengadaan perangkat keras, sewa jaringan leased line, installlasi program dan pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.

Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian dapat merujuk ke http://www.bkn.go.id/peraturan/PERKA_BKN_%2020_2008.pdf peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2008 tentang "Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian".

Wednesday, July 1, 2009

KPU: PNS Tidak Boleh Kampanye











Komisi Pemilihan Umum

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kembali menegaskan pejabat instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Hal tersebut disampaikan Hafiz menanggapi adanya dugaan keikutsertaan Komisaris Utama BUMN Sutanto dan Komisaris Utama Indosat Soeprapto dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono.

“Jadi peserta kampanye tidak bisa, diikutsertakan pun tidak boleh, karena sama dengan PNS yang harus netral, kalau tim sukses berarti kan berpihak ya,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (9/6).

Dalam Pasal 41 ayat 2 huruf d, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 216 undang-undang yang sama, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

SUMBER : ANI indonesiamemilih
 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***