Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line (SAPK-OnLine)
Dari pernyataan diatas maka dapat dijelaskan bahwa secara Umum :
1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap PNS perlu ditetapkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Kenaikan PAngkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan perpindahan antar instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, sehingga dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
2. Proses Penetapan NIP, pemberian persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan penetapan keputusan pindah instansi dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepgawaian Negara dan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Instansi lainnya.
3. Dalam rangka menjamin validitas & legalitas, dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk Hard Copy.
Tujuan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini digunakan sebagai pedoman penetapan NIP, keniakan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS, dan perpindahan instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line.
lebih lengkap tentang penjalasan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, silahkan download peraturan ini, klik di sini
Dari pernyataan diatas maka dapat dijelaskan bahwa secara Umum :
1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap PNS perlu ditetapkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Kenaikan PAngkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan perpindahan antar instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, sehingga dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
2. Proses Penetapan NIP, pemberian persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan penetapan keputusan pindah instansi dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepgawaian Negara dan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Instansi lainnya.
3. Dalam rangka menjamin validitas & legalitas, dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk Hard Copy.
Tujuan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini digunakan sebagai pedoman penetapan NIP, keniakan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS, dan perpindahan instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line.
lebih lengkap tentang penjalasan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, silahkan download peraturan ini, klik di sini