Sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 18 tahun 2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Prosedur Penetapan nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan perpindahan antar instansi berbasis Sistem aplikasi pelayanan kepegawaian secara On-Line, maka setiap usul yang berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara atau pejabat yang ditunjuk untuk menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line sebagai berikut : ...
Untuk peraturan selengkapnya, silahkan unduh link di bawah ini:
Subscribe to:
Posts (Atom)