"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: October 2013

Tuesday, October 1, 2013

MAKLUMAT PELAYANAN KANREG X BKN

Denpasar Kanreg X, sesuai dengan undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Kantor Regional X BKN Denpasar mengeluarkan Maklumat Pelayanan? Apakah hanya sekedar sebaris dua baris kalimat, dipigura dan dipasang di tempat yang terlihat oleh siapa saja? Tentu saja tidak sesederhana itu. Maklumat Pelayanan adalah persyaratan tertulis yang beirisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari dari komitment dari seluruh pegawai Kantor Regional X BKN Denpasar dalam mewujudkan pelayanan yang bermartabat.
Kantor Regional X BKN merupakan salah satu pemberian pelayanan publik di bidang kepegawaian khususnya PNS di wilayah Provinsi Bali, NTB dan NTT. Sebagaimana layanan publik lainnya, Kanreg X BKN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat PNS harus didasarkan pada prinsip - prinsip layanan publik. Maklumat Pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, kepastian waktu penyelesaian , mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Tujuannya tentu tidak lain memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyrakat dan penyelenggara dalam layanan publik sehingga terpenuhinya penyelenggaraan publik sesuai dengan peraturan perundangan. Adapun Maklumat Pelayanan Kantor Regional X BKN Denpasar adalah sebagai berikut :
Kami Pegawai Kantor Regional X BKN Denpasar berupaya dengan sungguh-sungguh untuk :
1. Memberikan layanan kepegawaian yang cepat, tepat, mudah dan aman;
2. Menyajikan informasi kepegawaian yang terkini (up to date);
3. Memberika rujukan peraturan bidang kepegawaian;
4. Merespon dengan cepat terhadap permintaan pengguna layanan;
5. Memiliki empati rasa peduli penuh perhatian ikhlas dan bertanggung jawab;
6. Menyiapkan sarana dan prasarana serta fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7. Senantiasa berpenampilan rapi dan siap melayani;
8. Mengedepankan kompetensi yang memadai dan bekerja dengan dedikasi yang tinggi serta berorientasi pada prestasi kerja;
9. Mewujudkan layanan bermartabat meliputi jujur, tanggung jawab, disiplin, bersemangat, kerja sama dan pelayanan prima;
10. Melakukan kerja sama antar lembaga sesuai dengan peran dan fungsinya.


Maklumat pelayanan merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparasi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maklumat Pelayanan harus diartikan sebagai sebuah tanggung jawab besar yang diasndarkan kepada seluruh pegawai dari para pengguna layanan di Kanreg X BKN Denpasar. Tentu saja kita semua berharap ini bukan hanya sekedar slogan semata, tapi benar-benar merupakan tekad dari seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna layanan.

(Youdha)
 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***