"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: KONVERSI NIP

Wednesday, March 4, 2009

KONVERSI NIP

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007, tentang NOMOR IDENTITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KANREG X BKN - Denpasar telah melaksanakan program Konversi NIP dari 9 digit menjadi 18 digit dengan urutan sebagai berikut :

  • 8 (Delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit
  • 6 (Enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama sbagai calon pegawai negeri sipil / pegawai negeri sipil, dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit.
  • 1 (Satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
  • 3 (Tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil.


cara mencantumkan/menuliskan NIP adalah sebagai berikut :
misal seorang CPNS/PNS mempunyai data
Tanggal lahir : 10 Januari 1985
TMT : 01 januari 2009

Jen. Kelamin : Perempuan

No Urut : 1

maka NIP nya adalah :

"198501102009012001"

No comments:

Post a Comment

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***