Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007 Tanggal 28 Maret 2007, tentang NOMOR IDENTITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KANREG X BKN - Denpasar telah melaksanakan program Konversi NIP dari 9 digit menjadi 18 digit dengan urutan sebagai berikut :
- 8 (Delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan dan tanggal lahir calon pegawai negeri sipil yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit
- 6 (Enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama sbagai calon pegawai negeri sipil / pegawai negeri sipil, dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit.
- 1 (Satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
- 3 (Tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil.
cara mencantumkan/menuliskan NIP adalah sebagai berikut :
misal seorang CPNS/PNS mempunyai data
Tanggal lahir : 10 Januari 1985
TMT : 01 januari 2009
Jen. Kelamin : Perempuan
No Urut : 1
maka NIP nya adalah :
"198501102009012001"
No comments:
Post a Comment