"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: KPU: PNS Tidak Boleh Kampanye

Wednesday, July 1, 2009

KPU: PNS Tidak Boleh Kampanye











Komisi Pemilihan Umum

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kembali menegaskan pejabat instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Hal tersebut disampaikan Hafiz menanggapi adanya dugaan keikutsertaan Komisaris Utama BUMN Sutanto dan Komisaris Utama Indosat Soeprapto dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono.

“Jadi peserta kampanye tidak bisa, diikutsertakan pun tidak boleh, karena sama dengan PNS yang harus netral, kalau tim sukses berarti kan berpihak ya,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (9/6).

Dalam Pasal 41 ayat 2 huruf d, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 216 undang-undang yang sama, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

SUMBER : ANI indonesiamemilih

No comments:

Post a Comment

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***