"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: Peraturan Pemerintah Disiplin PNS

Sunday, July 18, 2010

Peraturan Pemerintah Disiplin PNS

Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peraturan disiplin tersebut tertuang pada PP No. 53 tahun 2010. PP tersebut dikeluarkan karena PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peratutan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Berikut kutipan PP No 53 tahun 2010 dalam pasal 1 :
  1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dakam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disipln.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Selanjutnya............(klik disini untuk download versi pdf)

No comments:

Post a Comment

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***