Denpasar 4 April 2012
Negara telah dilaksanakan daftar nama tenaga honorer kategori I (Daerah) yang dari hasil verifikasi dan validasi telah direkomendasikan memenuhi kriteria (MK).
Dengan telah diserahkannya daftar nama tenaga honorer kategori I (Daerah) tersebut, setiap instansi wajib mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online selama 14 (empat belas) hari kepada publik, sesuai dengan Surat Edaran MENPAN dan RB Nomor : 03 Tahun 2012.
No comments:
Post a Comment