"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: Workshop Penilaian Kerja Pegawai

Monday, July 16, 2012

Workshop Penilaian Kerja Pegawai


Kantor Regional X Denpasar mengadakan Workshop PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS (sebagai pengganti PP nomor  10 Tahun 1979 tentang DP-3). Workshop SKP ini diselenggarakan selama 2 hari, yakni dimulai tanggal 10 s/d 11 Juli 2012, bertempat di aula lantai III gedung Kanreg X Badan Kepegawaian Negara Denpasasr. Pada hari pertama, dihadiri  48 orang Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se Propinsi Bali dan NTB dan perwakilan dari Kanreg X BKN.

Pembukaan oleh Deputi Bina Kindang

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan BKN (Drs. Kuspriyo Murdono, M.Si) yang dalam sambutannya menyatakan bahwa formula Penialaian Prestasi Kerja PNS (PPK) ini berbeda dengan DP-3, maka sampai dengan diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2011 pada 1 Januari 2014 akan dilaksanakan workshop dengan pemaparan materi oleh nara sumber dan diberikan waktu yang panjang kepada peserta untuk praktek menghitung Sasaran Kerja PNS .
Pemaparan materi disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Drs. Purwanto, MM), yang menjelaskan bahwa  Penilaian Prestasi Kerja terdiri dari 2 unsur, yaitu SKP (60 %,  meliputi aspek Kuantitas, Kualitas, Waktu dan/atau Biaya)  dan Perilaku Kerja (40 %, meliputi aspek Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan).
Pada hari kedua, acara  dihadiri oleh  Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se Propinsi NTT dan Instansi Vertikal se Propinsi Bali dan NTB serta perwakilan dari Kanreg X BKN.

Peserta workshop SKP

Workshop semakin optimal dengan diadakannya latihan langsung menghitung sasaran  kerja pegawai negeri sipil oleh peserta workshop, hasil dari latihan tersebut diulas pemateri dan tim fasilitator , sehingga peserta dapat benar-benar memahami materi dari workshop SKP tersebut.

No comments:

Post a Comment

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***