Kantor Regional X Denpasar
mengadakan Workshop PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
(sebagai pengganti PP nomor 10 Tahun
1979 tentang DP-3). Workshop SKP ini diselenggarakan selama 2 hari, yakni dimulai tanggal 10 s/d 11 Juli 2012, bertempat di aula lantai III gedung Kanreg X Badan Kepegawaian Negara Denpasasr. Pada hari pertama, dihadiri
48 orang Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah
Propinsi/Kabupaten/Kota se Propinsi Bali dan NTB dan perwakilan dari Kanreg X
BKN.
Pembukaan oleh Deputi Bina Kindang |
Acara dibuka
oleh Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan BKN (Drs. Kuspriyo
Murdono, M.Si) yang dalam sambutannya menyatakan bahwa formula Penialaian
Prestasi Kerja PNS (PPK) ini berbeda dengan DP-3, maka sampai dengan
diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2011 pada 1 Januari 2014 akan dilaksanakan workshop
dengan pemaparan materi oleh nara sumber dan diberikan waktu yang panjang
kepada peserta untuk praktek menghitung Sasaran Kerja PNS .
Pemaparan
materi disampaikan oleh Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai (Drs. Purwanto,
MM), yang menjelaskan bahwa Penilaian
Prestasi Kerja terdiri dari 2 unsur, yaitu SKP (60 %, meliputi aspek Kuantitas, Kualitas, Waktu
dan/atau Biaya) dan Perilaku Kerja (40
%, meliputi aspek Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama
dan Kepemimpinan).
Pada hari
kedua, acara dihadiri oleh Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan
Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota se Propinsi NTT dan Instansi Vertikal se
Propinsi Bali dan NTB serta perwakilan dari Kanreg X BKN.
Peserta workshop SKP |
Workshop
semakin optimal dengan diadakannya latihan langsung menghitung sasaran kerja pegawai negeri sipil oleh peserta workshop, hasil dari latihan tersebut diulas pemateri dan tim fasilitator , sehingga peserta dapat benar-benar memahami materi dari workshop
SKP tersebut.
No comments:
Post a Comment