Pintu masuk utama kantor
Salah satu ruang di lantai 2
Rumah Dinas Ka. Kanreg dan Mess BKN-X Denpasar, tampak dari kejauhan
Lantai 2, diambil dari sisi tangga
Perencanaan pemasangan titik-titik jaringan komputer pada gedung baru
Monday, November 30, 2009
Sunday, November 29, 2009
HUT KORPRI KE-38
Memperingati HUT KORPRI ke-38 Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X-Denpasar mengadakan kegiatan Donor Darah, peserta donor adalah pegawai di lingkungan kantor BKN X Denpasar.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA setelah upacara HUT KORPRI dilaksanakan. Donor darah diawali oleh Bpk. Djujun Djuarma, kemudian diikuti oleh pegawai-pegawai yang lain sebanyak 24 orang.
Maju Terus KORP Pegawai Negeri Republik Indonesia
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WITA setelah upacara HUT KORPRI dilaksanakan. Donor darah diawali oleh Bpk. Djujun Djuarma, kemudian diikuti oleh pegawai-pegawai yang lain sebanyak 24 orang.
Maju Terus KORP Pegawai Negeri Republik Indonesia
Monday, November 16, 2009
Peserta yang dinyatakan Lulus Ujian CPNS BKN Tahun 2009
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 210/KEP/2009 tentang Nama dan Nomor Peserta yang Dinyatakan Lulus Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2009, dengan ini diumumkan kepada Peserta Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil BKN Tahun 2009 yang dilaksanakan di BKN Pusat pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2009, bahwa Nama dan Nomor Ujian sebagaimana terlampir pada Lampiran I dinyatakan Lulus Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil BKN
Tahun 2009
Tahun 2009
Selanjutnya.......
Monday, November 9, 2009
Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tanggal 10 Nopember 2009
Memperingati hari Pahlawan tanggal 10 Nopember 2009, Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Denpasar melakukan Upacara Bersama yang diikuti oleh seluruh staff bersama pimpinan, dimulai tepat pukul 07.30 WITA, upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kanreg X BKN Bpk. Drs. Djudjun Djuarma.
Berikut petikan pidato Menteri Sosial (DR. SALIM SEGAF AL JUFRI) menyambut peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2009 di TVRI dan RRI yang dibacakan oleh kepala BKN Kanreg X :
"Dengan Semangat dan Nilai-Nilai Kepahlawanan, Kita Perkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia"
BANGSA YANG BESAR ADALAH BANGSA YANG MENGHARGAI JASA PARA PAHLAWANNYA
Berikut petikan pidato Menteri Sosial (DR. SALIM SEGAF AL JUFRI) menyambut peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2009 di TVRI dan RRI yang dibacakan oleh kepala BKN Kanreg X :
"Dengan Semangat dan Nilai-Nilai Kepahlawanan, Kita Perkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia"
BANGSA YANG BESAR ADALAH BANGSA YANG MENGHARGAI JASA PARA PAHLAWANNYA
Sunday, November 1, 2009
Kepegawaian Tidak Ada Istilah Ijin Kerja
Aturan menjadi (PNS) Pegawai Negeri Sipil memang cukup ketat. Bahkan, ketika statusnya masih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)pun harus memenuhi krieria tertentu yang sudah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1974, jo. UURI No. 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian yang pelaksanaannya diteruskan oleh PEraturan Pemerintah masing-masing daerah.
Drs. Djujun Djuarma, Kepala BKN Regional X Denpasr, mengatakan undang-undang tersebut salah satunya mengenai disiplin pegawai.
Dari Beberapa kasus yang mencuat, umumnya PNS belum mengetahui UU yang megatur.
Pelanggaran masih sebatas adminitastif, namun bukan berarti kesalahan seperti itu bisa ditoleransi. Hanya saja sanksi-sanksi yang ada disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Menurut beliau, disiplin yang belum sepenuhnya ditegakkan. Padahal, baik masalah disiplin kerja merangkum jumlah jam kerja dan hari sudah selayaknya diketahui oleh setipa pegawai, termasuk pula pemberian cuti pegawai yang ditentukan sebanyak 12 hari dalam setahun.
"Dalam Kepegawaian tidak ada istilah ijin tidak masuk kerja. Yang ada hanya pengurangan jatah cuti berkenaan suatu hal sebagai penyebab seorang pegawai penyebab seorang pegawai tidak masuk kerja".
Dalam masalah disiplin pegawai, sudah menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD untuk mengetahuisejauh mana tingkat kedisiplinan staffnya. Inspektorat mengawasi masing-masing SKPD untuk memberi laporan kepada pimpinan daerah.
Drs. Djujun Djuarma, Kepala BKN Regional X Denpasr, mengatakan undang-undang tersebut salah satunya mengenai disiplin pegawai.
Dari Beberapa kasus yang mencuat, umumnya PNS belum mengetahui UU yang megatur.
Pelanggaran masih sebatas adminitastif, namun bukan berarti kesalahan seperti itu bisa ditoleransi. Hanya saja sanksi-sanksi yang ada disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Menurut beliau, disiplin yang belum sepenuhnya ditegakkan. Padahal, baik masalah disiplin kerja merangkum jumlah jam kerja dan hari sudah selayaknya diketahui oleh setipa pegawai, termasuk pula pemberian cuti pegawai yang ditentukan sebanyak 12 hari dalam setahun.
"Dalam Kepegawaian tidak ada istilah ijin tidak masuk kerja. Yang ada hanya pengurangan jatah cuti berkenaan suatu hal sebagai penyebab seorang pegawai penyebab seorang pegawai tidak masuk kerja".
Dalam masalah disiplin pegawai, sudah menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD untuk mengetahuisejauh mana tingkat kedisiplinan staffnya. Inspektorat mengawasi masing-masing SKPD untuk memberi laporan kepada pimpinan daerah.
Subscribe to:
Posts (Atom)