No | Judul Peraturan | Download |
1. | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengangkatan Kenaikan Pangkat/Jabatan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer | |
2. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS | |
3. | Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS | |
4. | Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS | |
5. | Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1975 tentang Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil | |
6. | Peraturan Pemerintah RI No. 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
7. | Peraturan Pemerintah RI No. 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural | |
8. | Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsioanl Pegawai Negeri Sipil | |
9. | Peraturan Pemerintah RI No 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil | |
10. | Peraturan Kepala BKN No. 18 tahun 2010 Tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas PNS, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan Perpindahan antar Instansi berbasis SAPK secara On-Line | |
11. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS | |
12. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS | |
13. | Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan JANDA/DUDANYA | |
14. | Keputusan Wakil Kepala BKN Nomor WK 26-30/V33-5/09 Tanggal 30 Januari 2012 Tentang PENGGUNAAN FORMULIR PELAYANAN KEPEGAWAIAN MELALUI SAPK ON LINE |
Thursday, December 10, 2009
Peraturan-peraturan Kepegawaian
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

5 comments:
upload lebih banyak lagi
Selamat siang,
Saya minta informasi mengenai peraturan tentang penetapan angka kredit penyuluh kehutahan yang terbaru.
Terima kasih
Probo
assalamu alaikum, saya ingin bertanya adakah peraturan yang mengatur tentang pengangkatan kembali pns yang sudah pensiun,tetapi usianya masih dapat diperpanjang karena menjabat sebagai pejabat eselon II?
Mohon lebih dilengkapi lagi peraturan tentang kepegawaian termasuk peraturan tentang jabatan funsional
terima kasih
terima kasih, eksistensi blog ini sangat membantu kami dlm memahami byk hal terkait dengan kepegawaian
Post a Comment