"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: Kepegawaian Tidak Ada Istilah Ijin Kerja

Sunday, November 1, 2009

Kepegawaian Tidak Ada Istilah Ijin Kerja

Aturan menjadi (PNS) Pegawai Negeri Sipil memang cukup ketat. Bahkan, ketika statusnya masih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)pun harus memenuhi krieria tertentu yang sudah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1974, jo. UURI No. 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian yang pelaksanaannya diteruskan oleh PEraturan Pemerintah masing-masing daerah.
Drs. Djujun Djuarma, Kepala BKN Regional X Denpasr, mengatakan undang-undang tersebut salah satunya mengenai disiplin pegawai.
Dari Beberapa kasus yang mencuat, umumnya PNS belum mengetahui UU yang megatur.
Pelanggaran masih sebatas adminitastif, namun bukan berarti kesalahan seperti itu bisa ditoleransi. Hanya saja sanksi-sanksi yang ada disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Menurut beliau, disiplin yang belum sepenuhnya ditegakkan. Padahal, baik masalah disiplin kerja merangkum jumlah jam kerja dan hari sudah selayaknya diketahui oleh setipa pegawai, termasuk pula pemberian cuti pegawai yang ditentukan sebanyak 12 hari dalam setahun.
"Dalam Kepegawaian tidak ada istilah ijin tidak masuk kerja. Yang ada hanya pengurangan jatah cuti berkenaan suatu hal sebagai penyebab seorang pegawai penyebab seorang pegawai tidak masuk kerja".
Dalam masalah disiplin pegawai, sudah menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD untuk mengetahuisejauh mana tingkat kedisiplinan staffnya. Inspektorat mengawasi masing-masing SKPD untuk memberi laporan kepada pimpinan daerah.

8 comments:

Anonymous said...

Lalu bagaimana dengan PMA no.28 tahun 2013 bab III pasal 8 ayat 1c disitu tertulis izin yg dapat diberikan kepada PNS salah satunya adalah ijin tdk masuk kerja?? Mohon penjelasannya..trima kasih..

Anonymous said...

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN PELAKSANAAN EFISIENSI, PENGHEMATAN DAN DISIPLIN KERJA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA pada bagian yang mengatur cuti disebutkan:
Pimpinan instansi mengatur pemberian ijin tidak masuk kerja:
a. Ijin meninggalkan kantor maksimum diberikan 2 (dua) hari.
b. Meninggalkan kantor lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti.

hal tersebut terkadang dijadikan patokan untuk tetap memberikan ijin pada pegawai selama 2 hari

Anonymous said...

mohon bertanya bagaimana jika jatah cuti sudah habis sedangakan ternyata ada keperluan yang sangat mendesak dan penting sehingga tidak dapat masuk kerja, bagaimana perlakuannya, terima kasih sebelumnya.

Robbyy said...

Pendapat pribadi. Jika cuti sudah habis, ada kejadian penting PNS yang mengharuskan Ybs meninggalkan tempat tugas. Hal bersifat khusus tersebut perlu kebijakan pimpinan tanpa mengesampingkan aturan. Misalnya dgn kesepakatan bahwa tahun depan cuti PNS ybs akan dipotong sesuai jumlah kelebihan cuti pada tahun tersebut. Tentu hal tersebut dengan pertimbangan matang dan kondisi darurat.

Agus said...

apakah ada batas maksimal pegawai untuk mengajukan ijin kerja dalam setahun?

tkocarts.us said...

buy vapes-and-carts/exotic-carts/ online

buy real cookie carts online

Unknown said...

Order mdma Online
Buy Ayahuasca Online
Buy Dried Magic Mushrooms Online
Buy Ketamine Online
Buy Microdosing Mushroome Online
Order Shroom Edibles Online
Buy Psychedelic Drugs Online
https://hippieshomes.com/

Unknown said...

Order mdma Online
Buy Ayahuasca Online
Buy Dried Magic Mushrooms Online
Buy Ketamine Online
Buy Microdosing Mushroome Online
Order Shroom Edibles Online
Buy Psychedelic Drugs Online

Post a Comment

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***