Aturan menjadi (PNS) Pegawai Negeri Sipil memang cukup ketat. Bahkan, ketika statusnya masih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS)pun harus memenuhi krieria tertentu yang sudah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1974, jo. UURI No. 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian yang pelaksanaannya diteruskan oleh PEraturan Pemerintah masing-masing daerah.
Drs. Djujun Djuarma, Kepala BKN Regional X Denpasr, mengatakan undang-undang tersebut salah satunya mengenai disiplin pegawai.
Dari Beberapa kasus yang mencuat, umumnya PNS belum mengetahui UU yang megatur.
Pelanggaran masih sebatas adminitastif, namun bukan berarti kesalahan seperti itu bisa ditoleransi. Hanya saja sanksi-sanksi yang ada disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Menurut beliau, disiplin yang belum sepenuhnya ditegakkan. Padahal, baik masalah disiplin kerja merangkum jumlah jam kerja dan hari sudah selayaknya diketahui oleh setipa pegawai, termasuk pula pemberian cuti pegawai yang ditentukan sebanyak 12 hari dalam setahun.
"Dalam Kepegawaian tidak ada istilah ijin tidak masuk kerja. Yang ada hanya pengurangan jatah cuti berkenaan suatu hal sebagai penyebab seorang pegawai penyebab seorang pegawai tidak masuk kerja".
Dalam masalah disiplin pegawai, sudah menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD untuk mengetahuisejauh mana tingkat kedisiplinan staffnya. Inspektorat mengawasi masing-masing SKPD untuk memberi laporan kepada pimpinan daerah.