"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: 2010

Wednesday, November 17, 2010

RAKOR Persiapan Penetapan NIP CPNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 11 s/d 12 Nopember 2010 menyelenggarakan Rapat Kerja dengan BKD Kabupaten / Kota dan Propinsi seluruh wilayah kerja Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara.

Rapat Kerja tersebut diselenggarakan di Aula Gedung Kanreg X BKN, yang berlokasi di Jl. By Pass Ngurah Rai No 646 Denpasar.

Pembicara dalam Rakor Tersebut diantaranya, Deputi Bina Dakatsi dan Deputi Bina Pengendalian Kepegawaian, materi yang diberikan berkaitan Persiapan Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer dan Pokok-pokok Materi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Banyak pertanyaan yang dilontarkan peserta rakor, terutama tentang permasalahan-permasalahn yang mereka hadapi di daerah dalam penetapan NIP tenaga honorer.




Tuesday, October 19, 2010

Sosialisasi SAPK


Kegiatan Sosialisasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang diselenggarakan Kantor Regional 10 Denpasar pada tanggal 13 sampai 15 Oktober 2010 bertempat di Hotel Shanti-Denpasar.

Acara sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 38 BKD/Bagian Kepegawaian dari kabupaten/kota/Propinsi se-wilayah kerja Kanreg 10 Denpasar. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekankan pentingnya SAPK dalam proses pelayanan kepegawaian diantaranya proses pelayanan Kenaikan Pangkat, Pensiun, Pengadaan pegawai, Mutasi dan proses-proses kepegawaian lainnya.

Dalam kesempatan lain, Dr. Sulardi, menyampaikan, bahwa saat proses Kenaikan Pangkat untuk periode April 2010 harus menggunakan SAPK on-Line, jika tidak maka tidak akan diproses di BKN. maka secara tidak langsung menekankan kepada seluruh BKD di wilayah kerja Kantor Regional 10, diharuskan sudah terkoneksi dengan BKN sebelum april 2010 untuk menerapkan aplikasi SAPK.

Monday, October 4, 2010

PENGUMUMAN Nomor 13/SESMA/X/2010 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor: 247 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, maka Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Untuk penjelasan mengenai ketentuannya, dapat diunduh salinan pengumuman selengkapnya di bawah ini:
Download Pengumuman

Monday, September 27, 2010

PERKA BKN Nomor 18 tahun 2010 tentang SAPK On-Line

Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line (SAPK-OnLine)

Dari pernyataan diatas maka dapat dijelaskan bahwa secara Umum :
1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap PNS perlu ditetapkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Kenaikan PAngkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan perpindahan antar instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, sehingga dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

2. Proses Penetapan NIP, pemberian persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan penetapan keputusan pindah instansi dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepgawaian Negara dan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Instansi lainnya.

3. Dalam rangka menjamin validitas & legalitas, dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk Hard Copy.

Tujuan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini digunakan sebagai pedoman penetapan NIP, keniakan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS, dan perpindahan instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line.

lebih lengkap tentang penjalasan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, silahkan download peraturan ini, klik di sini

Verifikasi dan validasi Tenaga Honorer hanya hasilkan opsi MK dan TMK , bukan tentukan lulus CPNS

Jkt-Humas, Pelaksanaan Verifikasi yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Oktober dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/9). Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.

Deputi Pengendalian Kepegawaian sekaligus Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi saat memberikan pengarahan

Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, Tim yang akan diterjunkan terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seusai pelaksanaan verifikasi dan validasi, setiap inspektur dan Kepala Biro instansi yang terkait diharuskan menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan. Namun demikian, Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kedua pejabat tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada Tim,” jelas Bambang Chrisnadi.

Para peserta menyimak pemaparan saat pelaksanaan rapat

Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.

Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain.

review from : http://www.bkn.go.id

Monday, August 16, 2010

SAMBUTAN KEPALA BKN PADA UPACARA MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI KE-65

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua, dan Selamat Pagi

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah swt, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pada pagi hari ini kita dalam keadaan sehat wal'afiat, sehingga dapat bersama-sama melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-65 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2010.
Peristiwa besar dan bersejarah 65 tahun yang lalu, seperti yang telah ditunjukkan oleh para pemimpin bangsa bersama seluruh lapisan masyarakat, mendeklarasikan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa berdaulat, yang berhak menetukan nasibnya sendiridan telah terbebas dari belenggu penjajahan asing sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.

Momentum peringatan hari kemerdekaan selayaknya dijadikan saat untuk menggugah kembali semangat baru patriotisme bangsa Indonesia. Inilah kesempatan bagi kita untuk meraih kembali hikmah proklamasi yang membebaskan, menggairahkan, menyegarkan, dan memperbarui semangat kita, dalam mengemban tugas negara.

Tema peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi ke-65 Republik Indonesia Tahun 2010 ini adalah sebagai berikut :

"DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, KITA SUKSESKAN REFORMASI GELOMBANG KEDUA UNTUK TERWUJUDNYA KEHIDUPUN BERBANGSA YANG SEMAKIN SEJAHTERA, MAKIN DEMOKRATIS DAN MAKIN BERKEADILAN"

Dari tema ini kita coba kaitkan dengan tugas pokok dan fungsi organisasi BKN, yaitu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, bahwa PNS harus hidup layak, profesional dan sejahtera. Namun kita merasakan bahwa saat ini keaadannya masih jauh dari kenyataan, oleh karenanya saya menetapkan langkah-langkah strategis yang harus diprioritasakan, yaitu :

1. REKRUITMEN PEGAWAI, harus transparan, obyektif sesuai dengan kompetensi dan analisis kebutuhan, sehingga dapat mengatasi mismatch yang menjadi masalah utama kita saat ini.
2. PROFESIONALITAS, PNS harus bangga dengan tugasnya, mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik, dan punya komitmen.
3. MANAJEMEN INFORMATION SYSTEM. Akurasi data PNS menjadi kunci dalam perencanaan di bidang kepegawaian, sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan para tockholders, transparan, efisien dan efektif serta akuntabel.

Pada saat ini BKN sudah selesai membangun SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK), yang dapat digunakan secara on-line oleh para BKD dan seluruh mitra kerja BKN untuk pelayanan kepegawaian seperti informasi PNS, Kenaikan PAngkat, Pensiun, Penetapan NIP, dan Mutasi lainnya, yang pada gilirannya tentu akanmeningkatkan akurasi data PNS yang berdampak terhadap clean government dan good-governance. OLeh karena itu BKN sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan SAPK ini ke Instansi-instansi baik Pusat maupun Daerah, karena pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi ini adalah salah satu persyaratan yang merupakan quick win reformasi birokrasi.
Dengan SAPK pengelola kepegawaian sudah bisa melakukan updating data secara langsung ke database PNS yang ada di BKN sehingga apa yang kita harapkan untuk mewujudkan database ONS yang akurat segera dapat terwujud.
4. PENINGKATAN PELAYANAN. TEPAT WAKTU, BEBAS KKN, SESUAI DENGAN HAKNYA PNS DAN ATURAN YANG BERLAKU.

Demikian cuplikan dari sambutan Kepala BKN pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-65 tanggal 17 Agustus 2010

Wednesday, August 11, 2010

Pengumuman Aplikasi Pemetaan Tenaga Honorer 2010

Berikut ini kami umumkan bahwa terdapat perbaikan pada Aplikasi Pemetaan Tenaga Honorer 2010.

Bagi BKD di wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar, diharapkan untuk mengirimkan email permintaan aplikasi ke alamat e-mail berikut :

kanreg10bkn@gmail.com

Pada Email,mohon dicantumkan NAMA,NIP,INSTANSI dan JABATAN

Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Administrator

Thursday, July 29, 2010

Pelatihan Aplikasi Pendataan Honorer 2010

Kanreg10.blogspot-News 27 Juli 2010

Kegiatan pelatihan Aplikasi Pendataan Honorer 2010 yang diikuti oleh empat puluh tiga kabupaten/kota se-wilayah kerja Kantor BKN Regional X.
Pelatihan ini bertujuan untuk melatih pejabat-pejabat teknis yang nantinya akan bertugas dalam mengoperasikan Aplikasi Pendataan Honorer Kriteria I pada masing-masing daerah kabupaten/kota, selain itu pelatihan ini sekaligus bertujuan untuk koordinasi teknis dan penyatuan persepsi dalam proses pendataan honorer 2010.

Wednesday, July 21, 2010

Saatnya Mengatasi Rekan Kerja yang Menyebalkan

Beberapa waktu lalu, redaksi BKN Regional X Blogspot membaca tulisan menarik dari sebuah artikel dalam majalah CHIP dan artikel ini sangat menarik untuk di Share kepada pengunjung blog ini, berikut ulasnnya :

CHIP telah membahas beberapa tips singkat dalam menghadapi bos yang menyebalkan. Kali ini, CHIP akan memberikan beberapa tips singkat dalam menghadapi rekan kerja yang menyebalkan.

Dalam kehidupan pekerjaan, seringkali kita menemukan rekan kerja yang kita anggap menyebalkan. Kita merasa harus menghindari orang tersebut setiap saat. Namun, tidak jarang juga kita malah bertugas bersama dengan orang seperti itu. Apabila Anda tidak segera mengubah sikap terhadap orang tersebut, maka pekerjaan Anda tidak akan pernah sukses. Anda hanya akan terus diliputi perasaan sebal.

Ada beberapa cara menghadapi masalah ini, yaitu:

1. Dengarkan teman Anda. Ada saatnya masalah yang dihadapi berawal dari miskomunikasi. Beberapa masalah yang sering muncul biasanya terjadi karena tidak adanya klarifikasi. Oleh karena itu, dengarkan teman Anda dan klarifikasi semua kesalah pahaman yang ada.

2. Ulangi lagi permintaan mereka. Rasa benci yang muncul karena kesukaan terhadap rekan kerja seringkali membutakan Anda. Semua perkataan yang benar ada kalanya terdengar salah di telinga Anda. Untuk menyikapi masalah ini, minta dia untuk mengulangi semua permintaan, pernyataan, pertanyaan, atau instruksi dari dia. Benar-benar yakinkan kalau Anda sepaham dengan dirinya agar tidak terjadi kesalahan.

3. Tetap tenang. Memang ada saatnya Anda sangat ingin memukul rekan kerja. Namun, Anda harus tenang. Jangan buang waktu Anda untuk hal yang tidak berguna.

4. Lawan api dengan air. Saat rekan kerja Anda sedang mengamuk, tetaplah duduk tenang. Jangan biarkan emosi Anda membiarkan semuanya hancur. Tunggulah sampai rekan Anda tersebut tenang dan tanyalah kapan waktu terbaik untuk membahas masalah tersebut.

5. Anda berharga. Jika Anda berpikir kalau sedang di posisi yang tidak menyenangkan, percayalah kalau rekan Anda juga berpikiran hal yang sama. Saling mengingatkan antar rekan kalau Anda berharga dan Anda saling membutuhkan.

Satu hal yang patut Anda ingat, mengubah sikap mereka bukanlah pekerjaan Anda. Jadi, jangan takut untuk mengoreksi teman Anda, tetapi khawatirlah bagaiman menghadapi rekan kerja saat mereka sedang menyebalkan. Selalu ingat tujuan Anda dan hindari buat masalah sebanyak mungkin. Selamat mencoba!

Tuesday, July 20, 2010

SE 05 TAHUN 2010 TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Rabu, 21 Juli 2010
Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;

* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur

* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:

1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :

* Presiden Republik Indonesia
* Wakil Presiden Republik Indonesia

Silahkan download versi pdf, klik disini...!

Sunday, July 18, 2010

Peraturan Pemerintah Disiplin PNS

Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peraturan disiplin tersebut tertuang pada PP No. 53 tahun 2010. PP tersebut dikeluarkan karena PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peratutan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Berikut kutipan PP No 53 tahun 2010 dalam pasal 1 :
  1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dakam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disipln.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Selanjutnya............(klik disini untuk download versi pdf)

Thursday, July 1, 2010

Peresmian Kanreg X BKN Bali






Tepat tanggal 30 Juni 2010, Gedung Kanreg X Badan Kepegawaian Negara Denpasar telah resmi di buka. Peresmian tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bpk Dr. Edy Topo Ashari dan didampingi oleh Gubernur bali yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Bali, serta disaksikan oleh seluruh pejabat BKN dan BKD di wilayah kerja Kanreg X BKN.

Berikut gambar yang berhasil diabadikan oleh team dokumentasi Kanreg X

Thursday, June 10, 2010

Website BKN

Website BKN merupakan pintu informasi BKN kepada seluruh stakeholder, Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat.

Website BKN menjadi kekuatan pendukung progam reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih berorientasi kepada masyarakat, transparant, efektif , efisien dan akuntabel.



Fitur Utama Website BKN :
1. peraturan

2. berita
3. Layanan kepegawaian meliputi :
  • Pengadaan CPNS
  • Kenaikan pangkat
  • Pensiun
  • Pemuktahiraan Informasi
  • Pendidikan dan Latihan
  • Cuti
4. Konsultasi dan tanya jawab
5. Integrasi dengan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE)

6. Forum diskusi
7. Statistik, weblink


T
ujuan :
memberikan pelayanan kepegawaian dalam berbagai media. selain pengelolaan informasi melalui Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web dan call center interaktif, website BKN merupakan media interaksi dua arah. BKN menyediakan informasi dan pengunjung memberikan masukan dan umpan balik.

Manfaat :
Media komunikasi umum BKN dan pendistribusian informasi pada publik. Informasi layanan, peraturan kebijakan kepegawaian, statistik dan konsultasi bagi instansi. Media komunikai dan diskusi antara Kanreg dan BKN. Sebagai media alternatif dalam pemutakhiran data PNS dan pmeriksaan status atas layanan-layanan BKN Selanjutnya....... Silahkan kunjungi website www.bkn.go.id

Tuesday, May 25, 2010

HUT BKN Ke-62

Memperingati HUT Badan Kepegawaian Negara yang ke-62, yang jatuh tanggal 30 Mei 2010. Kantor Regional X Denpasar menyelenggarakan berbagai kegiatan mulai dari kejuaran Volly antar bidang sampai Bhakti Sosial yang merupakan acara inti dari tema HUT BKN tahun ini.

Perayaan ini dibuka oleh Bpk. Djujun Juarma selaku kepala kantor Regional X BKN pada tanggal 7 Mei 2010. Acara tahunan ini merupakan acara rutin yang diselenggakan guna membangkitkan kembali semangat kebersamaan, teamwork, serta sportivitas antar peserta, dan yang tidak kalah pentingnya adalah memperingati HUT BKN yang ke-62 dengan kegembiraan.

Perayaan ini nantinya akan ditutup dengan pembagian hadiah untuk para juara serta pementasan kesenian yang melibatkan seluruh bidang.

Wednesday, April 21, 2010

Hari Kartini


Apa artinya hidup ini bila tanpa kaummu….. engkau diciptakan memang dari tulung rusuk kaum ku, setitik kasihmu membuatku sayang
Seucap katamu membuatku percaya
Jadikan dirimu selayaknya matahari pagi….
Pijarnya Mengantar hangat, cercah cahayanya Mengisi isi seluruh tempat dan hadirnya menyerukan semangat…..!
Untuk kemajuan bersama…..
Selamat Hari Kartini……
Buat wanita hebatku.

Review from the best greeting message

Thursday, April 8, 2010

BKN Motor Penggerak Reformasi Birokrasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) mutlak menjadi motor penggerak reformasi birokrasi. Hal ini diungkapkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan saat melakukan kunjungan kerja ke BKN. Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri memaparkan mengenai reformasi birokrasi dihadapan kepala BKN Edy TopoAshari. wakil Kepala BKN Eko SUtrisno. Para Pejabat eselon I, II dan III BKN serta senior Adviser of Australian Public Service Comission (APSC) Mark Kilner di Aula Gedung I Lantai 5 Kantor BKN Pusat.

E.E. Mangindaan menambahkan tantangan reformasi birokrasi ke depan akan sejalan dengan deret ukur bukan deret hitung. oleh karena itu memerlukan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang bisa berpikir dan bergerak lebih cepat dari tantangan itu sendiri. Hal ini harus diimbangi dengan information technology (IT) dan pendidikan di bidang kepegawaian yang memadai. Lebih lanjut E.E. Mangindaan menjelaskan bahwa dalam 11 prioritas pemerintahan SBY, reformasi birokrasi berada di urutan pertama. "jika reformasi birokrasi tidak berjalan, maka kesepuluh prioritas berikutnya juga tidak akan bisa berjalan." ungkap E.E. Mangindaan.

"Dalam road map reformasi birokrasi bidang penataan SDM aparatur, peran BKN dan LAN sangat dominan," imbuhnya, sementara itu, Edy Topo Ashari menyampaikan bahwa BKN akan selalu berinovasi dalam penyempurnaan layanan. Diantara beberapa inovasi BKN yakni Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

NB : based on Buletin BKN XIth edition, february 2010 page 9

Wednesday, March 10, 2010

The Day of Silence

Hari Raya Nyepi (The Day of Silence) bisa menjadi saat untuk refleksi diri tentang perjalanan hidup setiap orang.
Tujuan utama Hari Raya Nyepi adalah memohon ke hadapan Tuhan Yang Mahaesa, untuk menyucikan Buwana Alit (alam manusia) dan Buwana Agung (alam semesta)


Bisa kita bayangkan di tahun baru yang identik dengan perayaan yang amat meriah dan besar-besaran tapi tidak begitu yang terjadi di Bali. Pada hari Nyepi semua aktivitas , termasuk kegiatan ekonomi di Bali rehat untuk sementara selama sehari, jalan-jalan sepi kecuali pecalang (penjaga keamanan tradisional di bali). Bahkan Bandara Internasional Ngurah Rai juga tidak beroperasi.

Sehari setelah Nyepi disebut “Ngembak Geni“, yaitu hari dimana kita saling berkunjung, bersilaturahmi dan bermaaf-maafan

"SELAMAT HARI RAYA NYEPI 1932 CAKA"

Tuesday, March 2, 2010

Melaspas

Pada tanggal 1 Maret 2010 telah diadakan upacara untuk gedung baru Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara di Denpasar yang berlokasi di Jl. bypass Ngurah Rai, berikut ulasan dari tim dokumantasi Kanreg X yang meliput Upacara tersebut.

”Melaspas” adalah upacara peresmian secara ritual yang dilakukan atas bangunan baru yang selesai dibangun.
Justify Full


Adapun makna dari upacara ”melaspas” ini adalah untuk membersihkan bangunan yang baru selesai dibangun dari pengaruh buruk yang mungkin terjadi selama masa persiapan, pengumpulan bahan-bahan, dan juga selama masa menggarap bangunan tersebut.

Selain itu upacara ”melaspas” juga mengandung makna untuk menghidupkan bangunan tersebut sehingga dapat berfungsi sesuai dengan tempat dan kedudukannya. Melalui upacara melaspas, diharapkan seluruh bangunan yang dipakai telah mampu mengubah status dari yang namanya batu, batu bata, semen, kayu serta bahan bangunan lainnya menjadi bangunan dapur atau bangunan lainnya.

Dalam rangkaian upacara melaspas, juga memohon kepada Hyang Widhi Wasa—Tuhan Yang Mahaesa, untuk berkenan memberikan kekuatan sekaligus berkenan menjadikan bangunan yang dipelaspas sebagai dapur yang memberikan kesejahteraan.

”Pada intinya upacara ”melaspas” berfungsi membersihkan dan memohon kepada Ida Hyang Widhi Wasa untuk memberikan kekuatan pada bangunan yang dipelaspas agar dapat berfungsi seperti yang diharapkan.

Thursday, February 4, 2010

Kunjungan ke Kanreg 10 Bali

Jumat, 5 Januari 2010, tepat pukul 09.00 WITA, kantor regional 10 BKN Denpasar mendapat kunjungan Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dr. Edy Topo Ashari. Rombongan tiba di kantor Regional di dampingi oleh Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang INKA .


Setelah beramah tamah dengan seluruh staff, kemudian rombongan langsung melanjutkan perjalanan untuk meninjau Gedung baru Kanreg 10 BKN yang berlokasi di jalan Bay Pass Ngurah Rai Denpasar.

Ikuti laporan selanjutnya hanya di www.kanreg10bkn.blogspot.com





 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***