"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: October 2011

Wednesday, October 12, 2011

SOSIALISAI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN

Selasa, 11 Oktober 2011 bertempat di lantai 3 Aula gedung Kantor Regional X BKN Denpasar, Sosialisasi Jabatan Fungsuinal Auditor Kepegawaian berlangsung, dengan dibuka oleh Deputi Bidang Dalpeg BKN, Bpk. Bambang Chrisnadi dan sebagai pembicara utama Direktur Dalpeg III BKN, Ibu Ulida.

Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian manajemen kepegawaian yang dibina oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan UU No 43 tahun 1999 Ps. 34 dan PP No 9 tahun 2003 Ps. 28 dan 30.

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian atau yang disingkat JFAK, adalah jabatan yang mempunyai tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan implementasi kebijakan kepegawaian pada instansi pemerintah, dimana Pejabat JFAK adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor yang mempunyai hak, tugas, wewenang , tanggung jawab, dan secara penuh dalam melaksanakan pemeriksaan implementasi kebijakan kepegawaian pada instansi pemerintah.

Dalam Rancangan JFAK yang disosialisasikan tersebut, banyak masukan-masukan dari tiap-tiap kepala BKD dan pejabat Inspektorat daerah yang hadir, diantaranya dalam hal penetapan formasi JFAK harus mempunyai standarisasi yang kuat dari pemerintah pusat, sehingga daerah dapat dengan tepat merancang formasi JFAK sesuai dengan kebutuhan di daerah.

editorial kr10

SAPK WEB BASE

SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian), Pasti kita semua sudah familiar dengan istilah tersebut, namun diantara teman-teman di daerah (BKD/Instansi) yang belum paham betul dengan istiliah tersebut. Banyak pertanyaan yang terlontar ketika SAPK Web Base diberlakukan sejak 25 Juli 2011 kemarin, dimana penerapan sistem baru tersebut diikuti dengan statement "Tak Terkoneksi dengan SAPK, Usulan kenaikan Pangkat PNS akan ditolak oleh BKN".

SAPK berbasi Web merupakan pengembangan dari sitem SAPK yang sebelumnya berbasiskan VPN (Virtual Privat Network). pengembangan ini menyebabkan perubahan yang sangat signifikan, perubahan tersebut dapat dilihat dari dua sisi yaitu :
a. Dari sisi server, bahwa aplikasi yang dibangun menggunakan bahasa pemrograman dengan menggunakan markup language seperti hanya HTML, Java Applet, Java Script. secara keseluruhan semua aplikasi terisntal pada server (Web Application Server).
b. Dari sisi pengguna (client/user) dapat mengakses sistem aplikasi tersebut hanya dengan menggunakan web browser seperti yang biasa kita gunakan antara lain : Mozila Firefox, Internet Explorer, Opera, Safari serta Google Chrome.

Perbedaan dengan Aplikasi SAPK sebelumnya ?
SAPK versi terdahulu berbasis client-server (Client Server Application) sehingga sistem aplikasi harus di install pada masing-masing PC user/client yang akan digunakan. Jika terjadi perubahan maupun pengembangan terhadap system, maka seluruh PC user/client juga harus diinstall untuk perubahan tersebut. Aplikasi client server sepertinya halnya SAPK terdahulu hanya dapat diakses melalui jaringan VPN (Virtual Privat Network)
Apakah Keunggulan SAPK berbasis web?
a. Memfasilitasi pelayanan kepegawaian yang terintegrasi mulai usulan dari instansi, proses penetapan persetujuan, penetapan SK di BKN sampai dengan penetapan SK oleh Instansi dan dilengkapi dengan aplikasi HRM, aplikasi penghubung dengan stackholder, aplikasi manajemen dokumen, penyempurnaan portal BKN, Executive Information System sampai pada help desk.
b. Apabila terdapat penambahan maupun pengembangan aplikasi SAPK, maka cukup dilakukan di sisi server saja di BKN pusat.
c. Kemudahan akses dengan menggunakan aplikasi web browser.
d. Di sisi pengguna tidak membutuhkan ruang penyimpanan yang besar
e. Aplikasi berbasis web terbuka bagi seluruh sistem operasi seperti halnya Windows, Mac OS, Linux, Unix dsb
f. Kemudahan akses, baik dengan menggunakan intranet maupun internet.

Kesimpulan :
Konektsitas dengan SAPK akan menyebabkan proses pelayanan kepegawaian menjadi lebih cepat dan secara langsung juga akan berdampak pada akurasi database kepegawaian.
 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***