"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X: SOSIALISAI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN

Wednesday, October 12, 2011

SOSIALISAI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN

Selasa, 11 Oktober 2011 bertempat di lantai 3 Aula gedung Kantor Regional X BKN Denpasar, Sosialisasi Jabatan Fungsuinal Auditor Kepegawaian berlangsung, dengan dibuka oleh Deputi Bidang Dalpeg BKN, Bpk. Bambang Chrisnadi dan sebagai pembicara utama Direktur Dalpeg III BKN, Ibu Ulida.

Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme PNS yang menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian manajemen kepegawaian yang dibina oleh Badan Kepegawaian Negara berdasarkan UU No 43 tahun 1999 Ps. 34 dan PP No 9 tahun 2003 Ps. 28 dan 30.

Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian atau yang disingkat JFAK, adalah jabatan yang mempunyai tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melakukan kegiatan pemeriksaan implementasi kebijakan kepegawaian pada instansi pemerintah, dimana Pejabat JFAK adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor yang mempunyai hak, tugas, wewenang , tanggung jawab, dan secara penuh dalam melaksanakan pemeriksaan implementasi kebijakan kepegawaian pada instansi pemerintah.

Dalam Rancangan JFAK yang disosialisasikan tersebut, banyak masukan-masukan dari tiap-tiap kepala BKD dan pejabat Inspektorat daerah yang hadir, diantaranya dalam hal penetapan formasi JFAK harus mempunyai standarisasi yang kuat dari pemerintah pusat, sehingga daerah dapat dengan tepat merancang formasi JFAK sesuai dengan kebutuhan di daerah.

editorial kr10

No comments:

Post a Comment

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***