"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X

Tuesday, July 20, 2010

SE 05 TAHUN 2010 TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Rabu, 21 Juli 2010
Surat Edaran Menpan No. 5 tahun 2010
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah

di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;

* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:

1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur

* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:

1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :

* Presiden Republik Indonesia
* Wakil Presiden Republik Indonesia

Silahkan download versi pdf, klik disini...!

Sunday, July 18, 2010

Peraturan Pemerintah Disiplin PNS

Pemerintah RI telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, peraturan disiplin tersebut tertuang pada PP No. 53 tahun 2010. PP tersebut dikeluarkan karena PP Nomor 30 tahun 1980 tentang peratutan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.

Berikut kutipan PP No 53 tahun 2010 dalam pasal 1 :
  1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dakam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disipln.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Selanjutnya............(klik disini untuk download versi pdf)

Thursday, July 1, 2010

Peresmian Kanreg X BKN Bali






Tepat tanggal 30 Juni 2010, Gedung Kanreg X Badan Kepegawaian Negara Denpasar telah resmi di buka. Peresmian tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bpk Dr. Edy Topo Ashari dan didampingi oleh Gubernur bali yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Bali, serta disaksikan oleh seluruh pejabat BKN dan BKD di wilayah kerja Kanreg X BKN.

Berikut gambar yang berhasil diabadikan oleh team dokumentasi Kanreg X

Thursday, June 10, 2010

Website BKN

Website BKN merupakan pintu informasi BKN kepada seluruh stakeholder, Pegawai Negeri Sipil dan masyarakat.

Website BKN menjadi kekuatan pendukung progam reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih berorientasi kepada masyarakat, transparant, efektif , efisien dan akuntabel.



Fitur Utama Website BKN :
1. peraturan

2. berita
3. Layanan kepegawaian meliputi :
  • Pengadaan CPNS
  • Kenaikan pangkat
  • Pensiun
  • Pemuktahiraan Informasi
  • Pendidikan dan Latihan
  • Cuti
4. Konsultasi dan tanya jawab
5. Integrasi dengan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE)

6. Forum diskusi
7. Statistik, weblink


T
ujuan :
memberikan pelayanan kepegawaian dalam berbagai media. selain pengelolaan informasi melalui Sistim Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web dan call center interaktif, website BKN merupakan media interaksi dua arah. BKN menyediakan informasi dan pengunjung memberikan masukan dan umpan balik.

Manfaat :
Media komunikasi umum BKN dan pendistribusian informasi pada publik. Informasi layanan, peraturan kebijakan kepegawaian, statistik dan konsultasi bagi instansi. Media komunikai dan diskusi antara Kanreg dan BKN. Sebagai media alternatif dalam pemutakhiran data PNS dan pmeriksaan status atas layanan-layanan BKN Selanjutnya....... Silahkan kunjungi website www.bkn.go.id

Tuesday, May 25, 2010

HUT BKN Ke-62

Memperingati HUT Badan Kepegawaian Negara yang ke-62, yang jatuh tanggal 30 Mei 2010. Kantor Regional X Denpasar menyelenggarakan berbagai kegiatan mulai dari kejuaran Volly antar bidang sampai Bhakti Sosial yang merupakan acara inti dari tema HUT BKN tahun ini.

Perayaan ini dibuka oleh Bpk. Djujun Juarma selaku kepala kantor Regional X BKN pada tanggal 7 Mei 2010. Acara tahunan ini merupakan acara rutin yang diselenggakan guna membangkitkan kembali semangat kebersamaan, teamwork, serta sportivitas antar peserta, dan yang tidak kalah pentingnya adalah memperingati HUT BKN yang ke-62 dengan kegembiraan.

Perayaan ini nantinya akan ditutup dengan pembagian hadiah untuk para juara serta pementasan kesenian yang melibatkan seluruh bidang.
 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***