"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X

Wednesday, July 29, 2009

Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewujudkan sistem informasi manajemen kepegawaian yang handal dengan harapan terwujudnya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akurat melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-line (SAPK).

Tujuan lebih lanjut dari sistem tersebut adalah mewujudkan data kepegawaian yang mutakhir disetiap instansi pusat maupun daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian sehingga akan meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara transparan dan objektif.

SAPK adalah sistem informasi berbasis komputer yang disusun sedemikian rupa untuk pelayanan kepegawaian.

SAPK mempunyai karakteristik sebagai berikut:

  • Sistem yang terkoneksi secara on-line antara BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan instansi dengan menggunakan jaringan komunikasi data.
  • Menggunakan satu basis data PNS yang digunakan secara bersama.
  • Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sama sesuai standar baku yang disusun oleh BKN pusat.
  • Sistem yang dibangun dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna

Jaringan yang dibutuhkan, Implementasi SAPK memerlukan jaringan komunikasi data antara BKN dengan Kantor Regional, BKN dengan Instansi Pusat, Kantor Regional BKN dengan Instansi Daerah.
Instansi pengguna SAPK perlu menyiapkan jaringan dengan bandwith minimal 2X64 kbps, network switch dengan spesifikasi standar.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan SAPK mulai dari pengadaan perangkat keras, sewa jaringan leased line, installlasi program dan pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing instansi.

Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian dapat merujuk ke http://www.bkn.go.id/peraturan/PERKA_BKN_%2020_2008.pdf peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2008 tentang "Pedoman pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian".

Wednesday, July 1, 2009

KPU: PNS Tidak Boleh Kampanye











Komisi Pemilihan Umum

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kembali menegaskan pejabat instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

Hal tersebut disampaikan Hafiz menanggapi adanya dugaan keikutsertaan Komisaris Utama BUMN Sutanto dan Komisaris Utama Indosat Soeprapto dalam tim kampanye pasangan SBY-Boediono.

“Jadi peserta kampanye tidak bisa, diikutsertakan pun tidak boleh, karena sama dengan PNS yang harus netral, kalau tim sukses berarti kan berpihak ya,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (9/6).

Dalam Pasal 41 ayat 2 huruf d, UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 216 undang-undang yang sama, terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

SUMBER : ANI indonesiamemilih

Wednesday, June 17, 2009

Berita Utama

Penipuan Tentang Penambahan Data Tenaga Honorer

Sehubungan dengan ditemukannya Surat yang mengatasnamakan Iwan Hermanto, Direktur Pusat Pengolahan Data, Badan Kepegawaian Negara tentang adanya penambahan 30 Tenaga Honorer dari Kabupaten Batubara pada tanggal 11 Mei 2009, dengan ini disampaikan bahwa surat tersebut adalah tidak benar. Diyakini bahwa kejadian tersebut juga terjadi di daerah daerah lain dengan modus operandi yang serupa.


Perlu disampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan untuk penambahan data tenaga honorer yang telah ditutup pada tanggal 30 Juni 2006. Oleh sebab itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan BKN dalam masalah kepegawaian.

Apabila ditemukan hal serupa atau hal lain yang meragukan, agar dapat langsung ditanyakan pada Kantor Regional BKN terdekat atau BKN Pusat melalui website dengan alamat http ://www.bkn.go.id

Wednesday, June 10, 2009

Sesi Lomba senam Poco-Poco

Thursday, May 21, 2009

Pertandingan Sesi kedua

Pada Sesi Lomba kali ini (22 Mei 2009) dipertandingan beberapa lomba yang melibatkan semua bidang di Kanreg X.
















Dimulai tepat pukul 07.30 WITA, diawali dengan lomba tangkap belut dan memaasukkannya ke dalam Botol, pertandingan berlangsung seru, ternyata tidak semua peserta lihai memegang belut yang telah disiapkan panitia, tiap ember berisi 10 ekor belut, tiap grup yg terdiri dari 3 orang secara estafet menangkap belut dan memasukkannya ke dalam botol.



































Di akhir lomba, sebagai juara dimenangkan oleh Bidang Umum,
Selamat untuk Bidang Umum, dan hadiahnya adalah belut goreng.....

 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***