"Pekerjaan besar tidak bisa diselesaikan dengan kekuatan, tetapi dengan kegigihan"

BKN X

Tuesday, October 19, 2010

Sosialisasi SAPK


Kegiatan Sosialisasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang diselenggarakan Kantor Regional 10 Denpasar pada tanggal 13 sampai 15 Oktober 2010 bertempat di Hotel Shanti-Denpasar.

Acara sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 38 BKD/Bagian Kepegawaian dari kabupaten/kota/Propinsi se-wilayah kerja Kanreg 10 Denpasar. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menekankan pentingnya SAPK dalam proses pelayanan kepegawaian diantaranya proses pelayanan Kenaikan Pangkat, Pensiun, Pengadaan pegawai, Mutasi dan proses-proses kepegawaian lainnya.

Dalam kesempatan lain, Dr. Sulardi, menyampaikan, bahwa saat proses Kenaikan Pangkat untuk periode April 2010 harus menggunakan SAPK on-Line, jika tidak maka tidak akan diproses di BKN. maka secara tidak langsung menekankan kepada seluruh BKD di wilayah kerja Kantor Regional 10, diharuskan sudah terkoneksi dengan BKN sebelum april 2010 untuk menerapkan aplikasi SAPK.

Monday, October 4, 2010

PENGUMUMAN Nomor 13/SESMA/X/2010 TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor: 247 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, maka Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Untuk penjelasan mengenai ketentuannya, dapat diunduh salinan pengumuman selengkapnya di bawah ini:
Download Pengumuman

Monday, September 27, 2010

PERKA BKN Nomor 18 tahun 2010 tentang SAPK On-Line

Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line (SAPK-OnLine)

Dari pernyataan diatas maka dapat dijelaskan bahwa secara Umum :
1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap PNS perlu ditetapkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Kenaikan PAngkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan perpindahan antar instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, sehingga dapat dilakukan secara efisien dan efektif.

2. Proses Penetapan NIP, pemberian persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS, penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS dan penetapan keputusan pindah instansi dilakukan dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepgawaian Negara dan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Instansi lainnya.

3. Dalam rangka menjamin validitas & legalitas, dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk Hard Copy.

Tujuan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini digunakan sebagai pedoman penetapan NIP, keniakan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS, dan perpindahan instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line.

lebih lengkap tentang penjalasan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, silahkan download peraturan ini, klik di sini

Verifikasi dan validasi Tenaga Honorer hanya hasilkan opsi MK dan TMK , bukan tentukan lulus CPNS

Jkt-Humas, Pelaksanaan Verifikasi yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Oktober dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/9). Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.

Deputi Pengendalian Kepegawaian sekaligus Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi saat memberikan pengarahan

Pada kesempatan itu Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi, Tim yang akan diterjunkan terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seusai pelaksanaan verifikasi dan validasi, setiap inspektur dan Kepala Biro instansi yang terkait diharuskan menandatangani berita acara sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan. Namun demikian, Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kedua pejabat tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan. “Akuntabilitas hasil verifikasi dan validasi ada pada Tim,” jelas Bambang Chrisnadi.

Para peserta menyimak pemaparan saat pelaksanaan rapat

Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.

Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain.

review from : http://www.bkn.go.id

Monday, August 16, 2010

SAMBUTAN KEPALA BKN PADA UPACARA MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI KE-65

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua, dan Selamat Pagi

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah swt, karena atas rahmat dan karunia-Nya, pada pagi hari ini kita dalam keadaan sehat wal'afiat, sehingga dapat bersama-sama melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-65 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2010.
Peristiwa besar dan bersejarah 65 tahun yang lalu, seperti yang telah ditunjukkan oleh para pemimpin bangsa bersama seluruh lapisan masyarakat, mendeklarasikan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa berdaulat, yang berhak menetukan nasibnya sendiridan telah terbebas dari belenggu penjajahan asing sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.

Momentum peringatan hari kemerdekaan selayaknya dijadikan saat untuk menggugah kembali semangat baru patriotisme bangsa Indonesia. Inilah kesempatan bagi kita untuk meraih kembali hikmah proklamasi yang membebaskan, menggairahkan, menyegarkan, dan memperbarui semangat kita, dalam mengemban tugas negara.

Tema peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi ke-65 Republik Indonesia Tahun 2010 ini adalah sebagai berikut :

"DENGAN SEMANGAT PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, KITA SUKSESKAN REFORMASI GELOMBANG KEDUA UNTUK TERWUJUDNYA KEHIDUPUN BERBANGSA YANG SEMAKIN SEJAHTERA, MAKIN DEMOKRATIS DAN MAKIN BERKEADILAN"

Dari tema ini kita coba kaitkan dengan tugas pokok dan fungsi organisasi BKN, yaitu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, bahwa PNS harus hidup layak, profesional dan sejahtera. Namun kita merasakan bahwa saat ini keaadannya masih jauh dari kenyataan, oleh karenanya saya menetapkan langkah-langkah strategis yang harus diprioritasakan, yaitu :

1. REKRUITMEN PEGAWAI, harus transparan, obyektif sesuai dengan kompetensi dan analisis kebutuhan, sehingga dapat mengatasi mismatch yang menjadi masalah utama kita saat ini.
2. PROFESIONALITAS, PNS harus bangga dengan tugasnya, mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik, dan punya komitmen.
3. MANAJEMEN INFORMATION SYSTEM. Akurasi data PNS menjadi kunci dalam perencanaan di bidang kepegawaian, sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan para tockholders, transparan, efisien dan efektif serta akuntabel.

Pada saat ini BKN sudah selesai membangun SISTEM APLIKASI PELAYANAN KEPEGAWAIAN (SAPK), yang dapat digunakan secara on-line oleh para BKD dan seluruh mitra kerja BKN untuk pelayanan kepegawaian seperti informasi PNS, Kenaikan PAngkat, Pensiun, Penetapan NIP, dan Mutasi lainnya, yang pada gilirannya tentu akanmeningkatkan akurasi data PNS yang berdampak terhadap clean government dan good-governance. OLeh karena itu BKN sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan SAPK ini ke Instansi-instansi baik Pusat maupun Daerah, karena pelayanan kepegawaian berbasis teknologi informasi ini adalah salah satu persyaratan yang merupakan quick win reformasi birokrasi.
Dengan SAPK pengelola kepegawaian sudah bisa melakukan updating data secara langsung ke database PNS yang ada di BKN sehingga apa yang kita harapkan untuk mewujudkan database ONS yang akurat segera dapat terwujud.
4. PENINGKATAN PELAYANAN. TEPAT WAKTU, BEBAS KKN, SESUAI DENGAN HAKNYA PNS DAN ATURAN YANG BERLAKU.

Demikian cuplikan dari sambutan Kepala BKN pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-65 tanggal 17 Agustus 2010
 
***Pertanyaan mengenai masalah Kepegawaian silahkan langsung hubungi c/p kami pada kolom YM di sebelah kanan halaman utama blog ini***